Jumat, 09 April 2021

Ujian Tengah Semester Sosiologi Bencana

 

Modal Sosial Dalam Manajemen Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19

Oleh : Widhah Salma D/18413244016

      Bencana merupakan suatu peristiwa yang menyebabkan kerusakan berupa sarana prasarana maupun struktur sosial yang bersifat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat. Bencana dikategorikan menjadi bencana alam, bencana non-alam dan bencana sosial. Bencana alam terjadi karena alam, seperti longsor, banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan lain-lain. Sedangkan bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa non alam, seperti wabah penyakit, kegagalan teknologi, dan lainnya. Bencana sosial adalah bencana yang disebabkan oleh peristiwa yang disebabkan oleh manusia, seperti konflik antar kelompok masyarakat. 

    Pandemi covid-19 yang sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir memberikan banyak dampak pada segala bidang kehidupan masyarakat. Pandemi covid-19 berlangsung hampir menjangkau seluruh wilayah di dunia. Kasus covid-19 di Bantul, dilansir dari corona.bantulkab.go.id sampai dengan Kamis 08 April 2021 mencapai angka 10.538 kasus covid-19. Di wilayah sekitar saya beberapa warga juga sempat terinfeksi virus covid-19 sehingga warga masyarakat sekitar menjadi lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan. Sebanyak 25 warga di wilayah tempat tinggal saya telah terinfeksi virus covid-19 namun kini sudah negatif. Adanya bencana non-alam covid-19 ini tentunya membuat masyarakat menjadi menguatkan manajemen kebencanaan yang melibatkan modal sosial pula didalamnya.

Manajemen kebencanaan adalah suatu proses terencana yang dilakukan untuk mengelola bencana dengan baik dan aman. Manajemen bencana terdiri atas pra bencana, saat terjadinya bencana, dan pasca bencana. Dalam hal ini manajemen bencana yang dilakukan sebelum atau pra pandemi covid-19 ini dapat dilakukan dengan kesiagaan dan mitigasi terhadap adanya pandemi covid-19 ini. Hal ini dapat dilakukan dengan selalu membiasakan masyarakat untuk melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat atau PHBS. Masyarakat selalu siaga akan adanya virus-virus disekitar dan dapat dicegah dengan selalu mencuci tangan memakai sabun, berolahraga teratur, makan-makanan bergizi serta melakukan hal-hal yang positif. Dengan melakukan PHBS masyarakat akan terhindar dari segala macam virus-virus yang ada. Masyarakat harus selalu waspada bahwa kapan pun virus dapat menyerang mereka. Mitigasi yang dilakukan adalah dengan melakukan PHBS seperti yang sudah dijelaskan pada bagian sebelumnya. Manajemen bencana saat terjadinya bencana dapat dilakukan dengan tanggap darurat adanya bencana non-alam covid-19 ini, yaitu masyarakat di lingkungan sekitar dapat saling bekerja sama guna mencegah penularan covid-19 ini, dengan mengetatkan pembatasan mobilisasi masyarakat agar tidak melakukan mobilisasi ke luar wilayah tempat tinggal mereka serta menggalakkan kampanye untuk selalu menerapkan 5M, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, membatasi mobilisasi dan menjauhi kerumunan. Selain itu saat terjadinya bencan non-alam covid-19 ini masyarakat di wilayah sekitar saya terdapat satgas covid-19, dengan adanya satgas covid-19 ini anggota satgas covid-19 bekerja sama dan bersatu padu untuk mengatasi bencana non-alam covid-19 ini, jika terdapat anggota masyarakat yang terinfeksi virus covid-19, satgas covid-19 bergerak dengan cepat. Warga yang terinfeksi covid-19 dan melakukan isolasi mandiri tentu tidak dapat berpergian, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, satgas covid-19 beserta warga sekitar membantu dengan memberikan sembako dan mengirimkan makanan bagi warga yang menjalani isolasi mandiri. Selain itu, setiap warga masyarakat yang baru saja datang dari luar kota atau luar wilayah diwajibkan untuk melakukan tes dan melakukan karantina mandiri guna mencegah penularan covid-19 di wilayah sekitar.


dokumentasi pribadi

Di awal terjadinya pandemi covid-19, warga masyarakat sekitar bersama melakukan penyemprotan disinfektan di wilayah tempat tinggal sekitar saya guna mencegah virus covid-19. Acara-acara yang melibatkan orang banyak juga ditiadakan dan warga masyarakat patuh pada aturan tersebut, sehingga dapat mencegah penularan covid-19. Sedangkan upaya manajemen bencana setelah terjadinya bencana non-alam covid-19 ini bisa dilakukan dengan rehabilitasi seperti perbaikan atau pemulihan masyarakat agar terjadi normalisasi kembali. Akan tetapi, karena bencana non-alam covid-19 ini belum berakhir dan masih berlangsung, oleh karenanya belum terlihat manajemen pasca terjadinya bencana di wilayah tempat tinggal saya.  

Dari penjelasan diatas mengenai manajemen bencana non-alam covid-19 terlihat bahwa modal sosial dan manajemen bencana berkaitan erat. Solidaritas masyarakat dan adanya kerja sama antar masyarakat serta bersatu padu sangat penting guna menangani bencana non-alam covid-19 ini. Modal sosial sangat penting dalam hal manajemen bencana karena sangat dibutuhkan dalam penanganan bencana baik itu alam maupun non-alam dan jika modal sosial tidak ada di dalamnya maka manajemen penanganan bencana sulit untuk dilakukan di masyarakat. Manajemen bencana sangat penting, karena dengan manajemen bencana maka bencana dapat dikelola dengan baik, baik pra bencana, saat bencana, maupun pasca bencana. 

Referensi         :

https://corona.bantulkab.go.id/ diakses pada Kamis, 8 April 2021 pukul 19.40 WIB

http://staffnew.uny.ac.id/upload/198503272014042001/pendidikan/MANAJEMEN%20BENCANA%20pdf.pdf

http://eprints.umm.ac.id/35917/3/jiptummpp-gdl-dwianitasa-49038-3-babii.pdf 

PPT Materi Modal Sosial dan Bencana ditulis oleh Aris Martiana, S.Pd., M.Si

Senin, 08 Juni 2020

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum


Hukum dan Perubahan Sosial :
Pentingnya Peranan Hukum dalam Kemajuan Teknologi di Era Sekarang
Oleh Widhah Salma Dariswanda
18413244016
Pendidikan Sosiologi A

            Kemajuan teknologi di era sekarang perkembangannya sangat pesat. Kemajuan teknologi merupakan bagian dari perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, masyakarat menjadi lebih maju dan modern. Di zaman sekarang hampir semua kegiatan masyarakat selalu dilakukan dalam jaringan atau daring. Apalagi masyarakat zaman sekarang selalu menginginkan sesuatu yang praktis dan dapat dilakukan tanpa harus pergi keluar rumah. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat selalu berhubungan dengan berbagai bidang, salah satunya adalah hukum. Perubahan sosial dan hukum, merupakan dua hal yang selalu berkaitan. Perubahan sosial yang selalu terjadi seiring perkembangan zaman, membuat hukum harus dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan sosial menurut Mac Iver merupakan perubahan-perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial (Soerjono Soekanto, 2014:261). Perubahan sosial memberikan dampak kepada berubahnya cara komunikasi masyarakat zaman sekarang, hal ini karena kemajuan zaman menghasilkan kemajuan teknologi informasi yang maju dan memudahkan masyarakat. Masyarakat Indonesia, dalam melakukan aktivitas apapun akan menjadi mudah selama adanya smartphone yang didalamnya banyak sekali aplikasi yang memudahkan.
Kedudukan hukum dalam perubahan sosial cukup penting. Hukum memiliki peran untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dengan mengubah atau membuat hukum baru untuk mengatur hal-hal baru yang muncul karena adanya perubahan sosial. Perubahan sosial dan perubahan pada hukum tidak selalu berlangsung secara bersamaan, bisa saja hukum tertinggal oleh perkembangan unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya. Apabila terjadi hal seperti itu, maka akan terjadi social lag yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan di masyarakat. Hukum atau aturan yang dibuat untuk mengikuti perkembangan perubahan sosial memiliki fungsi juga sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Hukum memiliki pengaruh yang secara langsung terhadap lembaga kemasyarakatan yang artinya bahwa terdapat hubungan yang langsung antara hukum dengan perubahan sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat memiliki peran yang sangat penting terutama dalam perubahan yang dikehendaki, misalnya adanya kemajuan teknologi seperti sekarang.
Hukum juga memiliki fungsi untuk mengatur periaku masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perilaku masyarakat yang awalnya tidak teratur, menjadi teratur dan lebih aman ketika dibuat hukum atau aturan baru karena adanya perubahan sosial. Apalagi dalam perubahan sosial, banyak sekali hal baru yang muncul dan dapat menimbulkan berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat, oleh karenanya perlu dibentuk aturan baru guna mengatur perilaku masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan aturan yang mengatur masyarakat dalam era modern saat ini, yaitu dengan diterbitkannya undang-undang atau aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi saat ini.
Dengan adanya perubahan sosial dan kemajuan tersebut, kini masyarakat banyak menggunakan media sosial, aplikasi belanja online, aplikasi olahraga online, dan juga kini peminjaman uang pun dapat dilakukan secara online tanpa harus ke bank. Adanya peminjaman uang secara online tanpa harus ke bank atau ke lembaga keuangan, sehingga masyarakat yang ingin meminjam uang atau kredit dapat melakukannya dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone. Selain sisi positif kredit online yang memudahkan dan praktis, kredit online ternyata juga dapat menimbulkan bahaya bagi nasabahnya. Kemajuan zaman semakin memudahkan masyarakat, namun juga memunculkan permasalahan-permasalahan hukum baru. Salah satunya adalah penipuan bermodus pinjaman online. Kredit online yang ilegal hanya akan menipu nasabahnya, mereka akan menjaring banyak nasabah dengan berbagai cara dan akhirnya berujung pada penipuan. Banyak sekali modus yang digunakan oleh para pelaku untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya agar dapat mendapatkan keuntungan yang banyak dan merugikan para nasabahnya.
Sebelum adanya aturan yang mengatur mengenai aturan kredit online, banyak kasus-kasus penipuan yang muncul yang berkaitan dengan kredit online. Hal ini karena belum adanya payung hukum untuk melindungi nasabah yang melakukan peminjaman uang secara online saat itu. Namun, setelah adanya aturan yang mengatur mengenai transaksi online dan pinjaman online termasuk didalamnya, tetap saja masih terdapat beberapa kasus penipuan dengan modus pinjaman uang secara online, walaupun jumlah kasusnya tidak sebanyak ketika belum ada aturan yang mengatur.
Salah satu contoh kasus dari adanya penipuan kredit online dilansir dari antaranews.com ini adalah kasus penipuan dengan modus pinjaman online yang terjadi di Sulawesi Selatan. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengirimkan iklan pinjaman online melalui pesan singkat ke nomor acak dengan jumlah ribuan. Bagi penerima sms yang tertarik dan ingin melakukan pinjaman, maka akan menghubungi nomor kontak yang ada dalam sms tersebut. Setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku, pelaku kemudian memblokir nomor korban dan uang pinjaman yang dijanjikan pelaku tidak dikirimkan. Pelaku dari penipuan ini sudah beraksi sejak September 2019 hingga Januari 2020 namun baru ada satu korban yang melapor. Selain kasus penipuan diatas, identitas diri yang dikirimkan korban juga sering disalahgunakan untuk melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online lainnya.
Permasalahan tersebut merupakan salah satu kasus yang berkaitan dengan financial technology peer to peer lending atau fintech P2P atau lebih dikenal dengan pinjaman online. Penipuan tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77..PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan juga UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang akan melakukan transaksi online dan melakukan aktivitas atau kegiatan secara online. Diharapkan dengan dibuatnya hukum atau aturan tersebut, masyarakat menjadi lebih terlindungi dalam melakukan pinjaman online, selain itu dibuatnya UU ITE agar masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan aktivitas melalui online, dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus dalam transaksi online dan semua aktvitas secara online.
Hukum yang diciptakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat agar lebih teratur dan merasa aman, justru tidak bagi oknum-oknum pelaku kejahatan mereka tidak pernah takut akan aturan yang mengatur. Jika dilihat dari sisi sosiologi hukum, adanya kasus penipuan bermodus pinjaman online ini maka aturan yang dibuat sudah baik hanya saja masih kurang memberikan efek jera pada para oknum pelaku kejahatan. Aturan yang dibuat sudah sejak tahun 2017 yang berarti sudah tiga tahun lamanya, namun hingga bulan Januari 2020 masih terdapat kasus penipuan bermodus pinjaman online di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang telah dijabarkan. Begitu juga dengan kesadaran hukum masyarakat, para peminjam online seharusnya lebih hati-hati dengan sistem pinjaman online karena sudah banyak kasus yang terjadi karena penipuan bermodus pinjaman online.
Sesuai dengan teori struktural fungsional, yang melihat masyarakat selalu terstruktur dan bersistem dengan tanpa ada konflik didalamnya, karena dalam masyarakat terdapat unsur-unsur yang berkaitan dan menjalankan perannya masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Melalui teori struktural fungsional dapat dilihat bahwa adanya aplikasi pinjaman uang secara online yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang dan merupakan kemajuan seiring perkembangan zaman seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik.  Dalam sturktural fungsional yang melihat semua hal saling berkaitan satu dengan yang lainnya, memperlihatkan bahwa dalam pinjaman online pihak-pihak yang menggunakannya menjalankan perannya masing-masing dan mulai dari penyedia layanan pinjaman uang online, nasabah, dan pihak-pihak terkait. Dari penyedia layanan sendiri memiliki peran untuk memberikan layanan yang terpercaya dan legal tidak membuat rugi nasabah. Nasabah sendiri harus berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online agar tidak tertipu. Jika terdapat salah satu unsur yang tidak menjalankan perannya maka akan terjadi kedisfungsionalan dari fungsi pinjaman online yang seharusnya digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pinjaman tanpa harus kemana-mana menjadi sebuah hal yang mengkhawatirkan masyarakat. Jika salah satu pihak saja yang tidak menjalankan peran yang seharusnya, maka akan terjadi banyak kasus mengenai penipuan pinjaman online. Oleh karenanya, dalam teori struktural fungsional melihat kasus tersebut sebagai kedisfungsionalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Dibawah ini merupakan kedudukan hukum dalam perubahan sosial 

       Hukum atau aturan yang dibuat  untuk mengatur transaksi secara online, salah satunya mengatur mengenai pinjaman online ternyata belum ditaati dengan baik. Masyarakat seakan abai akan adanya aturan tersebut, atau mungkin memang terdapat masyarakat yang kurang faham atau bahkan awam akan hukum atau aturan yang mengatur mengenai berbagai hal. Sehingga diperlukan sosialisasi bagi masyarakat yang kurang faham akan hukum. Hukum yang dibuat seharusnya efektif mengatasi permasalahan yang ada, namun karena adanya hal-hal yang melanggar hukum tentu akan mengganggu efektivitas penerapan hukum di kehidupan masyarakat. Hukum atau aturan yang dibuat bertujuan untuk memayungi atau melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan oknum pelaku kejahatan dengan adanya perubahan sosial. Selain itu juga, hukum dibuat untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertambah seiring perkembangan zaman dan adanya perubahan sosial.
Masih adanya pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku, misalnya mengenai kasus penipuan bermodus pinjaman online untuk dapat menghindari permasalahan yang sejenis, dalam masyarakat terdapat unsur-unsur yang berperan dalam menegakkan hukum ketentraman dan keamanann dalam kehidupan masyarakat dapat terwujud. Adanya kasus penipuan bermodus pinjaman online memperlihatkan jika hukum sangat beperan penting dalam perubahan sosial yang terjadi saat ini, apalagi di era sekarang yang hampir semua aktivitas manusia dilakukan menggunakan teknologi. Penerapan hukum dengan adanya perubahan sosial saat ini sangat dibutuhkan agar perilaku masyarakat dapat teratur dan juga dapat mengubah perilaku manusia yang semula tidak teratur menjadi lebih teratur. Penerapan hukum saat ini sudah cukup efektif walaupun masih terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum ditandai dengan masih adanya kasus-kasus hukum, misalnya saja kasus pinjaman online yang berujung pada penipuan menunjukkan bahwa di era sekarang kedudukan dan peran hukum sangat penting dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan masyarakat agar lebih tertib dan aman. Hal itu dapat didukung dengan adanya kesadaran masyarakat akan adanya hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat untuk mengatur perilaku mereka agar lebih baik dan teratur.
Penegakkan hukum dalam kemajuan teknologi di era sekarang memiliki peran yang sangat penting untuk dapat mengatur kehidupan masyarakat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi karena adanya perubahan sosial, kehidupan masyarakat menjadi bergerak maju sehingga diperlukan hukum yang dapat melindungi masyarakat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman.  

Referensi :
Shalihah, Fithriatus. 2017. Sosiologi Hukum. Depok : Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Rabu, 13 Mei 2020

Tugas Diary Etika 16


Perkuliahan Terakhir Etika
Halo semuanyaaaa..bertemu lagi dengan aku di diary ke 16 ini. Kalian semua apa kabar? Semoga selalu baik dan sehat yaaa. Ini adalah diary etika terakhirkuuu huhu. Sudah 16 diary yang aku tulis, disetiap diarynya selalu ada pesan walaupun kadang isinya juga tidak terlalu jelas hehe. Kali ini aku akan menceritakan mengenai perkuliahan etika di pertemuan ke 16.  
Perkuliahan etika hari ini pertemuan ke-16 bersama Pak Grendi dan Bu Endah. Bu Endah menceritakan pengalaman beliau sejak beliau akan masuk dalam dunia perkuliahan dan sampai akhirnya menjadi dosen. Pengalaman yang diceritakan bu Endah sangat menginspirasi dan membuat saya kagum. Mengapa? Karena beliau mampu melewati beberapa hal yang beliau ceritakan dan menurut saya itu akan sulit jikalau terjadi kepada diri saya. Bu Endah juga menceritakan bahwa menjadi guru dan dosen itu sebenarnya tidak jauh berbeda. Dari pengalaman yang diceritakan oleh bu Endah, aku bisa mengambil beberapa pesan yang menurutku sangat sangat memotivasi kita sebagai calon guru, diantaranya adalah jika kita adalah seseorang yang perasa atau baper an, kita harus menghilangkannya sebelum kita mengajar. Apalagi kita nantinya akan mengajar anak-anak SMA yang mungkin pendekatannya harus dari hati ke hati, oleh karenanya kita harus menghilangkan rasa kebaperan kita kemudian kita bisa untuk mengontrol diri dan emosi kita.
Dari perkuliahan etika terakhir ini, banyak sekali pesan yang aku dapat dan sangat memotivasi. Perkuliahan semester 4 ini akan segera usai, tidak terasa ya. Aku merasa kuliah di semester 4 ini merupakan semester yang paling banyak suka dukanya haha. Tapi aku tetap senang karena kita bisa melewati semuanya sampai hari ini. Sekian dulu diaryku, sampai jumpa di lain waktu. 


Selasa, 12 Mei 2020

Tugas Diary Etika 15


Guru Hebat di Masa Depan
Hai gais, ketemu lagi sama aku di diary etika yang ke-15...Yeaaaay. Oiya, bagaimana kabar kalian gais? Aku harap kabar kalian baik dan sehat selalu yaa. Aku sampai bingung harus cerita apa lagi nih gais. Karena kegiatanku dirumah juga monoton, sahur, kuliah online, ngerjain tugas, tidur, berbuka dan gitu terus gais, tapi aku senang hehe
Kali ini aku akan bercerita tentang pembahasan perkuliahan etika di minggu ke 15. Jadi perkuliahan etika ke 15 kemarin kita ditugaskan untuk memposting di sosial media tentang menjadi guru hebat di masa depan. Kalau menurut kalian, menjadi guru di masa depan itu yang seperti apa sih? Kalau menurut aku, menjadi guru yang hebat di masa depan yaitu menjadi guru yang tidak hanya mengajarkan peserta didiknya pelajaran, namun juga mengajarkan etika yang baik kepada peserta didiknya agar memiliki karakter yang baik kedepannya. Menjadi guru hebat di masa depan juga harus bisa untuk selalu mengikuti perkembangan zaman dan bisa memahami kemampuan masing-masing peserta didiknya, bukan hanya beberapa peserta didiknya. Menjadi guru hebat di masa depan memang tidaklah mudah, namun selama ada keinginan dan usaha, tentu hal itu akan bisa kita wujudkan. Teruntuk kita semua para calon guru, semangat ketika nanti kita menjadi seorang guru, semangat mendidik dan mengarahkan anak-anak didik kita menjadi pribadi yang berkarakter baik.
Sekian dulu diary ke 15 ini, semoga kita semua bisa menjadi guru hebat di masa depaaan. Sampai jumpa

Tugas Diary Etika 14


Membuatku Tersadar
Hai teman temankuuuuuu, apa kabar kaliaaannnn, semoga selalu baik dan sehat yaahhh! Yeah hari ini diary ke 14 dan dua minggu lagi adalah perkuliahan terakhir di semester 4 ini, sedih. Aku kuliah ketemu temen-temen di kampus hanya setengah semester, sisanya kuliah dari rumahh, kangen dehhhh sama mereka
Jadi hari ini aku mau menceritakan sedikit kisah yang menyentuh hatiku. Biasanya di bulan Ramadhan seperti ini banyak penjual takjil di pinggir jalan yang ramai pembeli. Di dekat rumahku ada beberapa penjual takjil, mereka berjualan macam-macam, ada kolak, berbagai macam es, gorengan, pecel, dan masih banyak lagi. Setiap sore mereka berjualan sejak awal Ramadhan. Mereka biasanya ramai akan pembeli, namun sekarang pembeli yang datang tidak seramai dulu karena adanya pandemi ini, orang-orang memilih untuk berbuka dirumah dengan masakan mereka sendiri.
Huhhh, aku sedih melihat para penjual yang dagangannya ga selaris biasanya. Saat aku membeli di salah satu penjual yang ada di dekat rumahku, dagangan ibu penjual itu masih cukup banyak tetapi ibu-ibu yang berjualan malah memberiku bonus seperti pecel dan es serta gorengan. Aku merasa tidak enak, tetapi jika aku menolakknya juga semakin tidak enak..huhu. aku kemudian menerimanya dan berterima kasih dengan ibu itu. Di perjalanan pulang ke rumah, aku menjadi berpikir dan aku terketuk, kenapa aku selalu mengeluh dan tidak pernah usaha, padahal banyak diluar sana orang-orang yang seberapa sulit keadaannya mereka selalu bersyukur dan berbagi pada sesama walaupun hasil yang mereka dapat belum seberapa.
Pesan yang aku dapat adalah, seberapa pun rezeki yang kita dapat dan kita miliki, jangan lupa untuk saling berbagi. Sekian dulu ya gais, sampai ketemu lagi.

Ujian Tengah Semester Sosiologi Bencana

  Modal Sosial Dalam Manajemen Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19 Oleh : Widhah Salma D/18413244016        Bencana merupakan suatu perist...