Senin, 08 Juni 2020

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum


Hukum dan Perubahan Sosial :
Pentingnya Peranan Hukum dalam Kemajuan Teknologi di Era Sekarang
Oleh Widhah Salma Dariswanda
18413244016
Pendidikan Sosiologi A

            Kemajuan teknologi di era sekarang perkembangannya sangat pesat. Kemajuan teknologi merupakan bagian dari perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, masyakarat menjadi lebih maju dan modern. Di zaman sekarang hampir semua kegiatan masyarakat selalu dilakukan dalam jaringan atau daring. Apalagi masyarakat zaman sekarang selalu menginginkan sesuatu yang praktis dan dapat dilakukan tanpa harus pergi keluar rumah. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat selalu berhubungan dengan berbagai bidang, salah satunya adalah hukum. Perubahan sosial dan hukum, merupakan dua hal yang selalu berkaitan. Perubahan sosial yang selalu terjadi seiring perkembangan zaman, membuat hukum harus dapat menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan sosial menurut Mac Iver merupakan perubahan-perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan terhadap keseimbangan hubungan sosial (Soerjono Soekanto, 2014:261). Perubahan sosial memberikan dampak kepada berubahnya cara komunikasi masyarakat zaman sekarang, hal ini karena kemajuan zaman menghasilkan kemajuan teknologi informasi yang maju dan memudahkan masyarakat. Masyarakat Indonesia, dalam melakukan aktivitas apapun akan menjadi mudah selama adanya smartphone yang didalamnya banyak sekali aplikasi yang memudahkan.
Kedudukan hukum dalam perubahan sosial cukup penting. Hukum memiliki peran untuk dapat menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi dengan mengubah atau membuat hukum baru untuk mengatur hal-hal baru yang muncul karena adanya perubahan sosial. Perubahan sosial dan perubahan pada hukum tidak selalu berlangsung secara bersamaan, bisa saja hukum tertinggal oleh perkembangan unsur lainnya dari masyarakat serta kebudayaannya. Apabila terjadi hal seperti itu, maka akan terjadi social lag yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan di masyarakat. Hukum atau aturan yang dibuat untuk mengikuti perkembangan perubahan sosial memiliki fungsi juga sebagai alat untuk mengubah masyarakat. Hukum memiliki pengaruh yang secara langsung terhadap lembaga kemasyarakatan yang artinya bahwa terdapat hubungan yang langsung antara hukum dengan perubahan sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat memiliki peran yang sangat penting terutama dalam perubahan yang dikehendaki, misalnya adanya kemajuan teknologi seperti sekarang.
Hukum juga memiliki fungsi untuk mengatur periaku masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Perilaku masyarakat yang awalnya tidak teratur, menjadi teratur dan lebih aman ketika dibuat hukum atau aturan baru karena adanya perubahan sosial. Apalagi dalam perubahan sosial, banyak sekali hal baru yang muncul dan dapat menimbulkan berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat, oleh karenanya perlu dibentuk aturan baru guna mengatur perilaku masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan aturan yang mengatur masyarakat dalam era modern saat ini, yaitu dengan diterbitkannya undang-undang atau aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi saat ini.
Dengan adanya perubahan sosial dan kemajuan tersebut, kini masyarakat banyak menggunakan media sosial, aplikasi belanja online, aplikasi olahraga online, dan juga kini peminjaman uang pun dapat dilakukan secara online tanpa harus ke bank. Adanya peminjaman uang secara online tanpa harus ke bank atau ke lembaga keuangan, sehingga masyarakat yang ingin meminjam uang atau kredit dapat melakukannya dari rumah dan hanya membutuhkan smartphone. Selain sisi positif kredit online yang memudahkan dan praktis, kredit online ternyata juga dapat menimbulkan bahaya bagi nasabahnya. Kemajuan zaman semakin memudahkan masyarakat, namun juga memunculkan permasalahan-permasalahan hukum baru. Salah satunya adalah penipuan bermodus pinjaman online. Kredit online yang ilegal hanya akan menipu nasabahnya, mereka akan menjaring banyak nasabah dengan berbagai cara dan akhirnya berujung pada penipuan. Banyak sekali modus yang digunakan oleh para pelaku untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya agar dapat mendapatkan keuntungan yang banyak dan merugikan para nasabahnya.
Sebelum adanya aturan yang mengatur mengenai aturan kredit online, banyak kasus-kasus penipuan yang muncul yang berkaitan dengan kredit online. Hal ini karena belum adanya payung hukum untuk melindungi nasabah yang melakukan peminjaman uang secara online saat itu. Namun, setelah adanya aturan yang mengatur mengenai transaksi online dan pinjaman online termasuk didalamnya, tetap saja masih terdapat beberapa kasus penipuan dengan modus pinjaman uang secara online, walaupun jumlah kasusnya tidak sebanyak ketika belum ada aturan yang mengatur.
Salah satu contoh kasus dari adanya penipuan kredit online dilansir dari antaranews.com ini adalah kasus penipuan dengan modus pinjaman online yang terjadi di Sulawesi Selatan. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengirimkan iklan pinjaman online melalui pesan singkat ke nomor acak dengan jumlah ribuan. Bagi penerima sms yang tertarik dan ingin melakukan pinjaman, maka akan menghubungi nomor kontak yang ada dalam sms tersebut. Setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku, pelaku kemudian memblokir nomor korban dan uang pinjaman yang dijanjikan pelaku tidak dikirimkan. Pelaku dari penipuan ini sudah beraksi sejak September 2019 hingga Januari 2020 namun baru ada satu korban yang melapor. Selain kasus penipuan diatas, identitas diri yang dikirimkan korban juga sering disalahgunakan untuk melakukan pinjaman di aplikasi pinjaman online lainnya.
Permasalahan tersebut merupakan salah satu kasus yang berkaitan dengan financial technology peer to peer lending atau fintech P2P atau lebih dikenal dengan pinjaman online. Penipuan tersebut melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77..PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan juga UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang akan melakukan transaksi online dan melakukan aktivitas atau kegiatan secara online. Diharapkan dengan dibuatnya hukum atau aturan tersebut, masyarakat menjadi lebih terlindungi dalam melakukan pinjaman online, selain itu dibuatnya UU ITE agar masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan aktivitas melalui online, dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus dalam transaksi online dan semua aktvitas secara online.
Hukum yang diciptakan sebagai alat untuk mengubah masyarakat agar lebih teratur dan merasa aman, justru tidak bagi oknum-oknum pelaku kejahatan mereka tidak pernah takut akan aturan yang mengatur. Jika dilihat dari sisi sosiologi hukum, adanya kasus penipuan bermodus pinjaman online ini maka aturan yang dibuat sudah baik hanya saja masih kurang memberikan efek jera pada para oknum pelaku kejahatan. Aturan yang dibuat sudah sejak tahun 2017 yang berarti sudah tiga tahun lamanya, namun hingga bulan Januari 2020 masih terdapat kasus penipuan bermodus pinjaman online di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang telah dijabarkan. Begitu juga dengan kesadaran hukum masyarakat, para peminjam online seharusnya lebih hati-hati dengan sistem pinjaman online karena sudah banyak kasus yang terjadi karena penipuan bermodus pinjaman online.
Sesuai dengan teori struktural fungsional, yang melihat masyarakat selalu terstruktur dan bersistem dengan tanpa ada konflik didalamnya, karena dalam masyarakat terdapat unsur-unsur yang berkaitan dan menjalankan perannya masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Melalui teori struktural fungsional dapat dilihat bahwa adanya aplikasi pinjaman uang secara online yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang dan merupakan kemajuan seiring perkembangan zaman seharusnya dapat dimanfaatkan dengan baik.  Dalam sturktural fungsional yang melihat semua hal saling berkaitan satu dengan yang lainnya, memperlihatkan bahwa dalam pinjaman online pihak-pihak yang menggunakannya menjalankan perannya masing-masing dan mulai dari penyedia layanan pinjaman uang online, nasabah, dan pihak-pihak terkait. Dari penyedia layanan sendiri memiliki peran untuk memberikan layanan yang terpercaya dan legal tidak membuat rugi nasabah. Nasabah sendiri harus berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online agar tidak tertipu. Jika terdapat salah satu unsur yang tidak menjalankan perannya maka akan terjadi kedisfungsionalan dari fungsi pinjaman online yang seharusnya digunakan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pinjaman tanpa harus kemana-mana menjadi sebuah hal yang mengkhawatirkan masyarakat. Jika salah satu pihak saja yang tidak menjalankan peran yang seharusnya, maka akan terjadi banyak kasus mengenai penipuan pinjaman online. Oleh karenanya, dalam teori struktural fungsional melihat kasus tersebut sebagai kedisfungsionalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.

Dibawah ini merupakan kedudukan hukum dalam perubahan sosial 

       Hukum atau aturan yang dibuat  untuk mengatur transaksi secara online, salah satunya mengatur mengenai pinjaman online ternyata belum ditaati dengan baik. Masyarakat seakan abai akan adanya aturan tersebut, atau mungkin memang terdapat masyarakat yang kurang faham atau bahkan awam akan hukum atau aturan yang mengatur mengenai berbagai hal. Sehingga diperlukan sosialisasi bagi masyarakat yang kurang faham akan hukum. Hukum yang dibuat seharusnya efektif mengatasi permasalahan yang ada, namun karena adanya hal-hal yang melanggar hukum tentu akan mengganggu efektivitas penerapan hukum di kehidupan masyarakat. Hukum atau aturan yang dibuat bertujuan untuk memayungi atau melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan oknum pelaku kejahatan dengan adanya perubahan sosial. Selain itu juga, hukum dibuat untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertambah seiring perkembangan zaman dan adanya perubahan sosial.
Masih adanya pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku, misalnya mengenai kasus penipuan bermodus pinjaman online untuk dapat menghindari permasalahan yang sejenis, dalam masyarakat terdapat unsur-unsur yang berperan dalam menegakkan hukum ketentraman dan keamanann dalam kehidupan masyarakat dapat terwujud. Adanya kasus penipuan bermodus pinjaman online memperlihatkan jika hukum sangat beperan penting dalam perubahan sosial yang terjadi saat ini, apalagi di era sekarang yang hampir semua aktivitas manusia dilakukan menggunakan teknologi. Penerapan hukum dengan adanya perubahan sosial saat ini sangat dibutuhkan agar perilaku masyarakat dapat teratur dan juga dapat mengubah perilaku manusia yang semula tidak teratur menjadi lebih teratur. Penerapan hukum saat ini sudah cukup efektif walaupun masih terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum ditandai dengan masih adanya kasus-kasus hukum, misalnya saja kasus pinjaman online yang berujung pada penipuan menunjukkan bahwa di era sekarang kedudukan dan peran hukum sangat penting dalam masyarakat untuk mengatur kehidupan masyarakat agar lebih tertib dan aman. Hal itu dapat didukung dengan adanya kesadaran masyarakat akan adanya hukum yang ada dalam kehidupan masyarakat untuk mengatur perilaku mereka agar lebih baik dan teratur.
Penegakkan hukum dalam kemajuan teknologi di era sekarang memiliki peran yang sangat penting untuk dapat mengatur kehidupan masyarakat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi karena adanya perubahan sosial, kehidupan masyarakat menjadi bergerak maju sehingga diperlukan hukum yang dapat melindungi masyarakat dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman.  

Referensi :
Shalihah, Fithriatus. 2017. Sosiologi Hukum. Depok : Raja Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono. 2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ujian Tengah Semester Sosiologi Bencana

  Modal Sosial Dalam Manajemen Bencana Non-Alam Pandemi Covid-19 Oleh : Widhah Salma D/18413244016        Bencana merupakan suatu perist...