Hukum
dan Perubahan Sosial :
Pentingnya
Peranan Hukum dalam Kemajuan Teknologi di Era Sekarang
Oleh Widhah Salma Dariswanda
18413244016
Pendidikan Sosiologi A
Kemajuan
teknologi di era sekarang perkembangannya sangat pesat. Kemajuan teknologi
merupakan bagian dari perubahan sosial yang terjadi di masyarakat, masyakarat
menjadi lebih maju dan modern. Di zaman sekarang hampir semua kegiatan
masyarakat selalu dilakukan dalam jaringan atau daring. Apalagi masyarakat
zaman sekarang selalu menginginkan sesuatu yang praktis dan dapat dilakukan
tanpa harus pergi keluar rumah. Perubahan sosial yang terjadi di masyarakat
selalu berhubungan dengan berbagai bidang, salah satunya adalah hukum. Perubahan
sosial dan hukum, merupakan dua hal yang selalu berkaitan. Perubahan sosial
yang selalu terjadi seiring perkembangan zaman, membuat hukum harus dapat
menyesuaikan dengan perubahan sosial yang terjadi. Perubahan sosial menurut Mac
Iver merupakan perubahan-perubahan dalam hubungan sosial atau sebagai perubahan
terhadap keseimbangan hubungan sosial (Soerjono Soekanto, 2014:261). Perubahan
sosial memberikan dampak kepada berubahnya cara komunikasi masyarakat zaman
sekarang, hal ini karena kemajuan zaman menghasilkan kemajuan teknologi
informasi yang maju dan memudahkan masyarakat. Masyarakat Indonesia, dalam
melakukan aktivitas apapun akan menjadi mudah selama adanya smartphone yang didalamnya banyak sekali
aplikasi yang memudahkan.
Kedudukan hukum dalam
perubahan sosial cukup penting. Hukum memiliki peran untuk dapat menyesuaikan
dengan perubahan yang terjadi dengan mengubah atau membuat hukum baru untuk
mengatur hal-hal baru yang muncul karena adanya perubahan sosial. Perubahan
sosial dan perubahan pada hukum tidak selalu berlangsung secara bersamaan, bisa
saja hukum tertinggal oleh perkembangan unsur lainnya dari masyarakat serta
kebudayaannya. Apabila terjadi hal seperti itu, maka akan terjadi social lag yang mengakibatkan terjadinya
ketidakseimbangan di masyarakat. Hukum atau aturan yang dibuat untuk mengikuti
perkembangan perubahan sosial memiliki fungsi juga sebagai alat untuk mengubah
masyarakat. Hukum memiliki pengaruh yang secara langsung terhadap lembaga
kemasyarakatan yang artinya bahwa terdapat hubungan yang langsung antara hukum
dengan perubahan sosial. Hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat memiliki
peran yang sangat penting terutama dalam perubahan yang dikehendaki, misalnya
adanya kemajuan teknologi seperti sekarang.
Hukum juga memiliki
fungsi untuk mengatur periaku masyarakat sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Perilaku masyarakat yang awalnya tidak teratur, menjadi
teratur dan lebih aman ketika dibuat hukum atau aturan baru karena adanya
perubahan sosial. Apalagi dalam perubahan sosial, banyak sekali hal baru yang
muncul dan dapat menimbulkan berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat, oleh
karenanya perlu dibentuk aturan baru guna mengatur perilaku masyarakat. Oleh
karenanya, dibutuhkan aturan yang mengatur masyarakat dalam era modern saat
ini, yaitu dengan diterbitkannya undang-undang atau aturan yang sesuai dengan
kebutuhan masyarakat dan kondisi saat ini.
Dengan adanya perubahan
sosial dan kemajuan tersebut, kini masyarakat banyak menggunakan media sosial,
aplikasi belanja online, aplikasi olahraga online, dan juga kini peminjaman
uang pun dapat dilakukan secara online tanpa harus ke bank. Adanya peminjaman
uang secara online tanpa harus ke bank atau ke lembaga keuangan, sehingga
masyarakat yang ingin meminjam uang atau kredit dapat melakukannya dari rumah
dan hanya membutuhkan smartphone.
Selain sisi positif kredit online yang memudahkan dan praktis, kredit online ternyata juga dapat menimbulkan
bahaya bagi nasabahnya. Kemajuan zaman semakin memudahkan masyarakat, namun
juga memunculkan permasalahan-permasalahan hukum baru. Salah satunya adalah
penipuan bermodus pinjaman online. Kredit online
yang ilegal hanya akan menipu nasabahnya, mereka akan menjaring banyak nasabah
dengan berbagai cara dan akhirnya berujung pada penipuan. Banyak sekali modus
yang digunakan oleh para pelaku untuk menjaring nasabah sebanyak-banyaknya agar
dapat mendapatkan keuntungan yang banyak dan merugikan para nasabahnya.
Sebelum adanya aturan
yang mengatur mengenai aturan kredit online, banyak kasus-kasus penipuan yang
muncul yang berkaitan dengan kredit online. Hal ini karena belum adanya payung
hukum untuk melindungi nasabah yang melakukan peminjaman uang secara online
saat itu. Namun, setelah adanya aturan yang mengatur mengenai transaksi online
dan pinjaman online termasuk didalamnya, tetap saja masih terdapat beberapa kasus
penipuan dengan modus pinjaman uang secara online, walaupun jumlah kasusnya
tidak sebanyak ketika belum ada aturan yang mengatur.
Salah satu contoh kasus
dari adanya penipuan kredit online dilansir dari antaranews.com ini adalah
kasus penipuan dengan modus pinjaman online yang terjadi di Sulawesi Selatan.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengirimkan iklan pinjaman
online melalui pesan singkat ke nomor acak dengan jumlah ribuan. Bagi penerima sms yang tertarik dan ingin melakukan
pinjaman, maka akan menghubungi nomor kontak yang ada dalam sms tersebut.
Setelah korban mengirimkan uang kepada pelaku, pelaku kemudian memblokir nomor
korban dan uang pinjaman yang dijanjikan pelaku tidak dikirimkan. Pelaku dari
penipuan ini sudah beraksi sejak September 2019 hingga Januari 2020 namun baru
ada satu korban yang melapor. Selain kasus penipuan diatas, identitas diri yang
dikirimkan korban juga sering disalahgunakan untuk melakukan pinjaman di
aplikasi pinjaman online lainnya.
Permasalahan tersebut
merupakan salah satu kasus yang berkaitan dengan financial technology peer to peer lending atau fintech P2P atau
lebih dikenal dengan pinjaman online. Penipuan tersebut melanggar Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77..PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi dan juga UU No.19 Tahun 2016 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE). Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi masyarakat yang akan
melakukan transaksi online dan melakukan aktivitas atau kegiatan secara online.
Diharapkan dengan dibuatnya hukum atau aturan tersebut, masyarakat menjadi
lebih terlindungi dalam melakukan pinjaman online, selain itu dibuatnya UU ITE
agar masyarakat tidak sembarangan dalam melakukan aktivitas melalui online,
dengan begitu diharapkan dapat meminimalisir kasus-kasus dalam transaksi online
dan semua aktvitas secara online.
Hukum yang diciptakan
sebagai alat untuk mengubah masyarakat agar lebih teratur dan merasa aman,
justru tidak bagi oknum-oknum pelaku kejahatan mereka tidak pernah takut akan
aturan yang mengatur. Jika dilihat dari sisi sosiologi hukum, adanya kasus
penipuan bermodus pinjaman online ini maka aturan yang dibuat sudah baik hanya
saja masih kurang memberikan efek jera pada para oknum pelaku kejahatan. Aturan
yang dibuat sudah sejak tahun 2017 yang berarti sudah tiga tahun lamanya, namun
hingga bulan Januari 2020 masih terdapat kasus penipuan bermodus pinjaman
online di Indonesia, salah satunya adalah kasus yang telah dijabarkan. Begitu
juga dengan kesadaran hukum masyarakat, para peminjam online seharusnya lebih
hati-hati dengan sistem pinjaman online karena sudah banyak kasus yang terjadi
karena penipuan bermodus pinjaman online.
Sesuai dengan teori
struktural fungsional, yang melihat masyarakat selalu terstruktur dan bersistem
dengan tanpa ada konflik didalamnya, karena dalam masyarakat terdapat
unsur-unsur yang berkaitan dan menjalankan perannya masing-masing untuk mencapai
tujuan bersama. Melalui teori struktural fungsional dapat dilihat bahwa adanya
aplikasi pinjaman uang secara online yang memudahkan masyarakat dalam meminjam
uang dan merupakan kemajuan seiring perkembangan zaman seharusnya dapat
dimanfaatkan dengan baik. Dalam
sturktural fungsional yang melihat semua hal saling berkaitan satu dengan yang
lainnya, memperlihatkan bahwa dalam pinjaman online pihak-pihak yang
menggunakannya menjalankan perannya masing-masing dan mulai dari penyedia
layanan pinjaman uang online, nasabah, dan pihak-pihak terkait. Dari penyedia
layanan sendiri memiliki peran untuk memberikan layanan yang terpercaya dan
legal tidak membuat rugi nasabah. Nasabah sendiri harus berhati-hati dalam
memilih layanan pinjaman online agar tidak tertipu. Jika terdapat salah satu
unsur yang tidak menjalankan perannya maka akan terjadi kedisfungsionalan dari
fungsi pinjaman online yang seharusnya digunakan untuk memudahkan masyarakat
dalam melakukan pinjaman tanpa harus kemana-mana menjadi sebuah hal yang mengkhawatirkan
masyarakat. Jika salah satu pihak saja yang tidak menjalankan peran yang
seharusnya, maka akan terjadi banyak kasus mengenai penipuan pinjaman online.
Oleh karenanya, dalam teori struktural fungsional melihat kasus tersebut
sebagai kedisfungsionalan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat.
Dibawah
ini merupakan kedudukan hukum dalam perubahan sosial
Hukum atau aturan yang
dibuat untuk mengatur transaksi secara
online, salah satunya mengatur mengenai pinjaman online ternyata belum ditaati
dengan baik. Masyarakat seakan abai akan adanya aturan tersebut, atau mungkin
memang terdapat masyarakat yang kurang faham atau bahkan awam akan hukum atau
aturan yang mengatur mengenai berbagai hal. Sehingga diperlukan sosialisasi bagi masyarakat yang kurang faham akan hukum. Hukum yang dibuat seharusnya efektif mengatasi permasalahan
yang ada, namun karena adanya hal-hal yang melanggar hukum tentu
akan mengganggu efektivitas penerapan hukum di kehidupan masyarakat. Hukum atau
aturan yang dibuat bertujuan untuk memayungi atau melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan
oknum pelaku kejahatan dengan adanya perubahan sosial. Selain itu juga, hukum
dibuat untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bertambah seiring perkembangan
zaman dan adanya perubahan sosial.
Masih adanya
pelanggaran terhadap aturan hukum yang berlaku, misalnya mengenai kasus
penipuan bermodus pinjaman online untuk dapat menghindari permasalahan yang
sejenis, dalam masyarakat terdapat unsur-unsur yang berperan dalam menegakkan
hukum ketentraman dan keamanann dalam kehidupan masyarakat dapat terwujud. Adanya
kasus penipuan bermodus pinjaman online memperlihatkan jika hukum sangat
beperan penting dalam perubahan sosial yang terjadi saat ini, apalagi di era
sekarang yang hampir semua aktivitas manusia dilakukan menggunakan teknologi.
Penerapan hukum dengan adanya perubahan sosial saat ini sangat dibutuhkan agar
perilaku masyarakat dapat teratur dan juga dapat mengubah perilaku manusia yang
semula tidak teratur menjadi lebih teratur. Penerapan hukum saat ini sudah
cukup efektif walaupun masih terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran terhadap
hukum ditandai dengan masih adanya kasus-kasus hukum, misalnya saja kasus
pinjaman online yang berujung pada penipuan menunjukkan bahwa di era sekarang
kedudukan dan peran hukum sangat penting dalam masyarakat untuk mengatur
kehidupan masyarakat agar lebih tertib dan aman. Hal itu dapat didukung dengan
adanya kesadaran masyarakat akan adanya hukum yang ada dalam kehidupan
masyarakat untuk mengatur perilaku mereka agar lebih baik dan teratur.
Penegakkan hukum dalam
kemajuan teknologi di era sekarang memiliki peran yang sangat penting untuk
dapat mengatur kehidupan masyarakat. Apalagi dengan adanya kemajuan teknologi
karena adanya perubahan sosial, kehidupan masyarakat menjadi bergerak maju
sehingga diperlukan hukum yang dapat melindungi masyarakat dalam menciptakan
kehidupan masyarakat yang aman.
Referensi
:
Shalihah, Fithriatus.
2017. Sosiologi Hukum. Depok : Raja
Grafindo Persada
Soekanto, Soerjono.
2014. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta
: Raja Grafindo Persada
http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/23093/6.%20BAB%20II.pdf?sequence=6&isAllowed=y
diakses pada Senin, 08 Juni 2020 pukul 08.00 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5a8a27073caf8/dasar-hukum-layanan-pinjam-meminjam-uang-berbasis-teknologi-informasi/ diakses pada Minggu, 07 Juni 2020
pukul 11.07 WIB
https://www.antaranews.com/berita/1267661/polda-sulsel-meringkus-pelaku-penipuan-modus-pinjaman-online diakses pada Minggu, 07 Juni 2020
pukul 10.32 WIB